Mojokerto, Pro Legal – Wajib pajak kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir memadati Kantor Samsat Mojokerto. Hal ini di karenakan Samsat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat dalam membayar pajak.
Antusias wajib pajak kendaraan pun cukup tinggi semenjak Samsat Mojokerto memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan ini sejak tanggal 01 Oktober sampai 30 November 2026.
Kepala Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Mojokerto, Bayu mengatakan, animo masyarakat wajib pajak kendaraan semenjak adanya program penghapusan denda pajak meningkat dari hari biasanya. Dijelaskan, program pembebasan sanksi pajak ini sangatlah bagus untuk memotivasi penunggak pajak guna membayar pajaknya lebih lancar.
Ia menambahkan, pelayanan samsat keliling juga tak luput dari serbuan wajib pajak yang setiap harinya melayani pajak yang jauh dari samsat. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan efisien dalam mensukseskan program pemutihan, “Animo pembayar pajak kendaraan akan terus meningkat sampai akhir November 2026 karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan program pemutihan tersebut. Saya dan Samsat Mojokerto mengajak kepada wajib untuk segera memanfaatkan program ini yang berakhir tanggal 30 November.” kata Bayu.
“Program pemutihan meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor”, ungkap Bayu.
“Kami Samsat Mojokerto akan terus berupaya memberi pelayanan prima dan terus berinnovasi lewat program – program yang diarahkan oleh Gubernur dan Kepala Bidang Pajak Jawa Timur” tutup Adpel murah senyum tersebut. Bagus









