Probolinggo, Seputar Indonesia – Diduga kejadian persetubuhan santri dan kekerasan seksual terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Ummul Quro, Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi perbincangan publik.
Inisial RF kini menjadi korban persetubuhan yang masih di bawah umur, mengaku menjadi korban dugaan persetubuhan oleh seorang pria berinisial AM selaku pengasuh pondok Ummul Quro diduga peristiwa itu berlangsung berulang kali sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Bukan hanya itu dugaan persetubuhan tersebut ada keterangan pihak pelapor juga yang diduga nikah siri tanpa wali dan saksi dari pihak tersebut, sehingga agar keluarga korban tidak membawa perkara tersebut ke pihak yang berwajib.
Di saat media melakukan konfirmasi ke Polsek Bantaran, Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo membenarkan atas perkara tersebut, bahwasannya penanganan tersebut sudah dilakukan Unit PPA Polres Probolinggo.
Berdasarkan keterangan pelapor (korban) itu hampir setiap hari bertemu di rumahnya AM karna korban di jadikan sebagai Hadam / pembantu di rumahnya, Berawal kejadian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 19:00 korban sedang memasak di dapurnya tiba-tiba AM mengajak ke gudang belakang untuk mencari tikus, sesampeknya di gudang pintunya langsung di kunci dan menarik korban ke sebuah kasur sehingga terjadilah persetubuhan tersebut, sesudah kejadian tersebut AM meminta untuk merahasiakan kejadian tersebut, Dalam keterangan pihak pelapor, korban mengaku persetubuhan kembali terjadi secara berulang bahkan korban menyebut peristiwa tersebut berlangsung sekitar 2-3 kali dalam seminggu.
Pelapor AM tersebut mengajak korban menikah siri beralasan takut dosa prosesi ijab kabul disebut dilakukan tanpa wali dan saksi, dengan mahar Rp100 ribu, Uang tersebut menurut keterangan korban, tidak langsung di berikan sehingga di berikan 1bulan sesudah ijab kobul.
Kejadian terulang, korban mengaku AM kemudian datang dan mengunci pintu kamar di tempat tersebut, korban mengaku kembali mengalami dugaan persetubuhan. Sehingga berakhir pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026.
Keluarga korban mulai curiga melihat perubahan kondisi tubuh korban, setelah ditanyakan korban akhirnya mengungkap dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh AM. Lalu korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, sehingga kasus tersebut baru terungkap pada April 2026.
Sempat meminta damai atau kekeluargaan, namun keluarga korban berlanjut ke proses hukum. AM meminta keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan, tapi upaya tersebut tidak di gubris dan tetap proses hukum, perkara akhirnya ditangani aparat kepolisian dan kini berada di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Penegak hukum kini mendalami seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut, termasuk keterangan korban, keluarga, saksi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat awak media memantau di TKP di pondok Ummul Quro sebagin santri putri lainnya kini sudah di jemput oleh wali santri atau orang tuanya, dikarenakan orang tua takut kejadian tersebut terulang lagi kepada anak mereka. “Ungkap wali santri yang tidak mau di sebut namanya. Umar









